Peraturan dan
Regulasi
Berdasarkan UU RI no. 19 tahun 2002
Ketentuan Umum
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28
:
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan
bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi
tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan
Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Seseorang
atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek
dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran
terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga)
macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
- Merek Dagang (Trademark).
- Merek Jasa (Service Mark).
- Merek Kolektif (Collective Mark).
Kelebihan pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan
HKI :
1. Efisiensi waktu dan Tenaga dalam proses
pendaftaran Hak Cipta.
2. Klien akan mendapatkan bantuan advise yang
menyeluruh dalam proses pendaftaran Hak Cipta.
4. Klien akan mendapatkan advokasi jika suatu
saat Hak Ciptanya mengalami permasalahan Hukum.
Sumber
:
Peraturan dan Regulasi (UU Tentang Hak Cipta)
Reviewed by Daniel Pandapotan Simorangkir
on
2:39 AM
Rating:
No comments: