Pengertian Sertifikasi (Certification)
Sertifikasi adalah sebuah skema dimana pihak (orang) yang dipercayai seperti penguasa atau pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat untuk pihak lain.
Pihak yang dipercayai mengeluarkan kupon (vouchers) yang disebut sertifikat
yang memiliki sejumlah arti yang mendalam, misalnya nomor ijazah. Teknologi
sertifikasi dikembangkan untuk identifikasi dan otentikasi dimungkinkan dalam
skala besar.
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
- Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll
- Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
- Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll
- Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sertifikasi biasa juga disebut kualifikasi, dimana
sertifikasi ada banyak macamnya, namun kali ini kita akan membahas mengenai
sertifikasi profesional. Sertifikasi profesional ialah suatu penetapan yang
diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang yang
menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan
atau tugas atau mempunyai keahlian yang spesifik. Dimana sertifikasi ini
juga harus dan mesti diperbahurui secara berkala oleh seseorang tersebut serta
hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja.
Dan disini tujuan dari sertifikasi ialah menghasilkan
sdm di bidang IT yang berkualitas, mempunyai standar dan mutu yang tinggi serta
pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi orang tersebut
adalah untuk menambah nilai jual dirinya dimata pemberi kerja dengan pengakuan
sertifikasi yang orang tersebut punyai dan juga untuk menggapai rencana jenjang
karir yang ingin dicapai oleh orang tersebut.
Sertifikasi Nasional
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin
menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharian pekerjaan kita. Mulai dari
membantu menulis surat sampai membuat perencanaan proyek. Populernya aplikasi
Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak
penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius. Padahal hal
tersebut mungkin berakibat pada rendahnya utilitas pemanfaatan berbagai fitur
yang sebenarnya disediakan oleh Microsoft Office, dan tanpa disadari membuat
kerja tidak seefisien seharusnya.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office
Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft.
Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi
keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas
kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah
mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan
Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan
kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga
jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur
sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan
Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite
aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan
sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000.
Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan
menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan
proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan
proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.
Sertifikasi Internasional
Biasanya sertifikasi Internasional memerlukan uji
kompetensi yang cukup lama bahkan bisa berbulan-bulan, serta biaya yang
dikeluarkan pun cukup banyak untuk mendapatkan sertifikasi ini, namun hasilnya
akan terbayar semua, karena manfaat yang didapat pada saat anda melakukan
pencarian kerja dan menunjukan sertifikasi profesi tersebut.
Oracle adalah salah satu sertifikasi Internasional
dalam bidang database selain Micorsoft SQL Server. Dari berbagai kemampuan
yang dimiliki Oracle, maka dibutuhkan orang-orang atau profesional yang mampu
menangani dan mengoperasikan oracle dengan baik. Sertifikasi diperlukan agar
lebih mengukuhkan pengakuan bahwa orang tersebut benar-benar dapat menggunakan
oracle dengan baik.
Oracle sendiri menawarkan sertifikasi profesi bidang
IT juga, dan oracle membaginya menjadi 3 kategori, yaitu:
1.
Oracle Certified DBA. Sertifikasi ini akan menguji penguasaan teknologi
dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Dan
dalam Oracle Certified DBA masih terbagi lagi menjadi 3 kategori jenjang
sertifikasi, yaitu:
·
Oracle Certified DBA Associate
·
Oracle Certified DBA Professional
·
Oracle Certified DBA Master
2.
Oracle Certified Developer, dimana sertifikasi ini ditujukan bagi mereka
yang ingin mendapatkan pengakuan dalam bidang penguasaan pengetahuan dan
ketrampilan dalam menggunakan Oracle seperti PL/SQL dan Oracle forms, dan dalam
sertifikasi ini terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:
·
Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate
·
Oracle9iForms Developer Certified Professional
3.
Oracle9iAS Web Administrator. Sertifikasi dengan pengetahuan dan
keterampilan sebagai Web Administrator untuk Oracle9i Application Server. Untuk
mendapatkan sertifikasi ini seorang profesional akan melakukan ujian dengan
materi administrasi dasar Oracle9i Application Server.
Lembaga-lembaga yang
melakukan sertifikasi tersebut yaitu :
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle
·
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
LSP
Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan
oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan
standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi
unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang
Telematika.
LSP
Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam
menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para
profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi
rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas
kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji
kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen
Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan
beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam
penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan
software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan
pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan
dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui
media komputer termasuk penilaiannya.
Prosedur dan Persyaratan
untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
1. Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan
memiliki beberapa tingkatan
2. Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum
dapat menawarkan suatu sertifikasi
3. Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu
perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga
diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
4. Sertikasi harus mendorong terbentuknya
industri lokal.
5. Sertifikasi harus memperkecil jurang antara
universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara
sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara
aktifitas riset dan industri.
6. Sertifikasi harus mendorong orang untuk
memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada
profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya,
sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat
saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi
baru. Sertifikasi tak boleh
mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal.
Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal
perlu dipertimbangkan juga.
Sumber :
- - https://www.lsptik.or.id/
Sertifikasi Keahlian di bidang IT Nasional dan Internasional
Reviewed by Daniel Pandapotan Simorangkir
on
8:04 AM
Rating:
No comments: