Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi
informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi
Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP
Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31
/PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber
Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi
dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act
(Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
Computer
Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia.
CCA diberlakukan pada 1
juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran
dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah
ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law
(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia
adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan
negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat
tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara
non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya
atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian
data. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat
aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia
maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam
kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia
cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal
ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan
salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Sumber :
Peraturan dan Regulasi (Cyber Law)
Reviewed by Daniel Pandapotan Simorangkir
on
2:35 AM
Rating:
No comments: