Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah tersebut juga menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari pengertian ini, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis
ancaman (threats) yang ada melalui IT
yaitu sebagai berikut,
Menguping
(eavesdropping),
Menyamar
(masquerade),
Pengulang
(reply),
Manipulasi
data (data manipulation),
Kesalahan
Penyampaian (misrouting),
Pintu
jebakan atau kuda Trojan (trapdoor),
Virus
(viruses),
Pengingkaran
(repudoition),
Penolakan
Pelayanan (denial of service), dan lainnya
Kasus-kasus computer crime/cyber crime, salah
satu contoh kasus yaitu Ransomware di Rumah Sakit. Ransomware telah ada selama
beberapa waktu, namun pada tahun 2016 serangan semakin kuat dan lebih sering.
Contoh yang paling menonjol dari 2016 serangan ransomware adalah mereka
menargetkan rumah sakit, misalnya Rumah Sakit Union Memorial di Maryland.
Ransomware mengenkripsi data pada komputer rumah sakit, dan hanya dalam
pertukaran dengan 45 Bitcoins penyerang mendekripsi data lagi. Hal ini penting
untuk rumah sakit yang menangani data pasien sangat sensitif.
Dalam
kasus lain, IT dari Medical Center di Hollywood Presbyterian di LA, telah
ditutup untuk beberapa minggu karena ransomware. serangan lebih menargetkan
Rumah Sakit Methodist di Henderson, Kentucky, serta sebuah rumah sakit di
Neuss, Jerman. Dalam kasus rumah sakit Jerman tidak terlalu banyak kerusakan
yang didapat, karena data tersebut hanya disimpan dalam modus terenkripsi dan
backup telah dilakukan secara teratur. Namun, IT dari seluruh rumah sakit telah
ditutup selama beberapa hari, memaksa staf untuk bekerja seperti di era
pra-digital.
Jenis ancaman dan modus operansi
kejahatan di bidang teknologi informasi,
Modus kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi
dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk
dunia cyber.
Jenis Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material maupun non-material Waktu, nilai,
jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Sumber:
Modus - Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Reviewed by Daniel Pandapotan Simorangkir
on
11:41 PM
Rating:
No comments: